IA-CEPA Disepakati, Indonesia Harus Manfaatkan Peluang

05-02-2020 / KOMISI VI

 

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty berharap semua pihak di Indonesia bisa secara proaktif untuk memanfaatkan peluang yang ada melalui perjanjian ini.

 

Evita berpesan agar jangan sampai pihak lain lebih aktif memanfaatkan. Sebaliknya, seperti yang selalu disampaikan Presiden Joko Widodo agar dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia atau menguntungkan eksportir lokal kita, dan membangun pasar yang lebih luas untuk kesempatan yang makin besar bagi para pelaku usaha Indonesia, bukan sekadar meningkatkan akses pasar dari eksportir Australia.

 

“Komisi VI DPR RI sudah menyetujui RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Australia atau IA-CEPA, dan dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan. Ini merupakan momentum penting bagi peningkatan ekonomi kedua negara ke tahap lebih tinggi lagi,” tuturnya usai mengikuti rapat kerja Komisi VI membahas persetujuan RUU IA-CEPA di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

 

Evita juga berharap dalam pelaksanaan UU ini nantinya kedua pihak berpegang teguh pada prinsip bahwa persetujuan tersebut harus berdasarkan pada persamaan, keuntungan bersama dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara adalah suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar, termasuk bagaimana upaya bersama untuk menciptakan stabilitas keamanan sebagai bagian penting bagi peningkatan kerja sama ekonomi.


“Kemitraan Ekonomi Komprehensif ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan proteksi penanaman modal, economic powerhouse, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia, serta dukungan kuat bagi kedaulatan NKRI,” sambung Evita.

 

Pembahasan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah melalui proses yang panjang. Mulai diinisiasi pada tahun 2005, dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Studi Kelayakan Bersama yang menghasilkan kesimpulan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat baik bagi kedua belah pihak. 

 

Dalam perjalanannya pernah terhenti selama tiga tahun, dan dilanjutkan kembali pada Maret 2016, dan setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara komprehensif. (er/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...